Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membongkar baliho bando di depan Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari pada Sabtu (20/4). Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Ir Doyo Pudjadi, mengatakan pembongkaran ini setelah ada persetujuan pemilik JPO sekaligus reklame bando. Menurut dia, konstruksi reklame bando membahayakan pengguna jalan karena berusia nyaris dua dekade.
Setelah dibongkar, kata Doyo, besi tua disumbangkan untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan. Pembongkaran merespons upaya penertiban baliho bando yang marak terpasang dan melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Leave a Reply