Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin akan segera mencek izin mendirikan bangunan (IMB) dari jembatan sebuah hotel selebar 25 meter di Sungai A Yani Km 4, seberang Best Western. Pasalnya jembatan itu tidak sesuai rekomendasi teknis dari Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Home
Catatan Berita Catatan Berita: Jembatan Hotel Menyalahi Aturan, DPMPTSP Banjarmasin Akan Segera Melakukan ini
Leave a Reply