Catatan Berita Januari 2 2014 PU Blacklist 5 Kontraktor

PU Blacklist 5 Kontraktor

PELAIHARI -Dinas Peker­jaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut (Tala) di tahun 2013 ini memblacklist 5 kon­traktor. Alasannya karena para kontraktor itu tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kontrak kerja. “Tahun ini ada 5 kontrak­tor yang di-blacklist,” terang Kepala Dinas PU Wiyanto kepada Radar Banjarmasin, (31/12). Wiyanto menambahkan, para kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja tepat waktu, maka akan dilaku­kan pemutusan kontrak dan memberlakukan blacklist. “Setelah diblacklist selama 2 tahun tidak dapat mengi­kuti lelang,” tegasnya. Menurut Wiyanto, para kontraktor yang tidak me­menuhi kewajiban untuk proyek di lima lokasi. Dianta­ranya proyek pembangunan Asrama Mahasiswa, proyek aula serbaguna, proyek jem­batan Bentok darat, proyek Teluk masjid Panyipatan dan proyek jembatan banua tengah. “Semua pekerjaan ini me­lalui proses lelang,” tegasnya.

Dengan kegagalan pe­nyelesaian proyek ini, pemerintah daerah banyak dirugikan, karena ba­sil pembangunan belum dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat. Wiyanto berharap, ke­pada para kontraktor yang mendapat pekerjaan diling­kungannya ini, untuk dapat menyelesaikan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja. Sehingga dikemudian hari tidak ada permasalahan lagi.

Sumber Berita :

Radar Banjarmasin, Kamis, tanggal 2 Januari 2014.

Catatan :

Pemutusan Kontrak dan Daftar Hitam Kontraktor

  1. Pasal 93 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
  2. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
  3. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  4. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  5. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
    1. Pasal 93 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
    2. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    3. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    4. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau
    5. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
      1. Pasal 95 Ayat 9 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
      2. Pasal 118 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
      3. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
      5. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
      6. mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
      7. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
      8. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian  dalam  penggunaan  Barang/Jasa produksi dalam negeri.
        1. Pasal 118 Ayat 2 huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan bahwa Perbuatan  sebagaimana disebutkan sebelumnya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
        2. Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan sebagai berikut:
          1. K/L/D/I dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.
          2. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan.
          3. K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
          4. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
  6. Pasal 134 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of