Inefisiensi, 14 BUMN Berpotensi Rugikan Negara Rp3 Triliun
Pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh 14 perusahaan pelat merah terancam tidak dikabulkan. Sebab, sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal hasil pemeriksaan keuangan periode 2009-2014 belum ditindak lanjuti hingga saat ini.
Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi memaparkan 14 perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang, PT Angkasa Pura II, Perum Bulog, PT Garam, PTPN, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal, dan PT Pelindo IV, PT Perikanan Nusantara.
“Sehubungan dengan rencana pemerintah memberikan PMN kepada 35 BUMN maka dengan ini kami menyampaikan Hasil Pemeriksaan BPK atas BUMN tahun 2009-2014 yang belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK ini sebagai bahan pertimbangan memberikan PMN,” ujar dia dalam dokumen yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Dalam dokumen tersebut, PT Antam belum menyelesaikan 12 rekomendasi dengan nilai temuan sebesar Rp 65,10 miliar, PT Angkasa Pura II belum menyelesaikan 12 rekomendasi dengan nilai temuan Rp 50,97 miliar, PT Pelni belum menindaklanjuti 9 rekomendasi dengan nilai temuan sebesar Rp 501 miliar, PT Garam belum menyelesaikan 4 rekomendasi dengan nilai temuan Rp 11,73 miliar, PT Pindad belum menyelesaikan 3 rekomendasi dengan nilai temuan Rp 11,15 miliar. Selengkapnya
Leave a Reply