Catatan Berita: Gubernur Kalsel Cabut Izin Tambang Di Pulau Laut

Gubernur Kalsel Cabut Izin Tambang Di Pulau Laut

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batubara PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di kawasan Pulau Laut. “Penertiban izin usaha pertambangan ini dilakukan secara bertahap dan telah sesuai dengan prosedur serta aturan yang belaku. Ada beberapa pertimbangan mengapa IUPOP ini dicabut, pertama adanya aspirasi masyarakat, sejak 2004 dengan keluarnya keputusan bupati. Kemudian, adanya surat pimpinan DPRD Kotabaru pada September 2017,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kalsel, Nafarin, didampingi Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Syamsir Rahman dalam jumpa pers di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat (26/1/2018).

“Ada tiga lokasi yang dicabut izinnya, yakni PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur, dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan Nafarin di Banjarbaru, Jumat.

Selengkapnya

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of