Catatan Berita Februari 6 2015 Uang Perjalanan Dinas Dianggap Pendapatan Tambahan

Uang Perjalanan Dinas Dianggap Pendapatan Tambahan

Banjarbaru – Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Kalsel M. Syah Jehan mengungkapkan, uang harian perjalanan dinas sering dianggap pendapatan tambahan oleh pegawai.  Namun pandangan ini kini sudah berubah karena adanya perubahan aturan.

Diterangkan Jehan, dalam pedoman penyusunan APBN, Pemerintah Pusat mewajibkan daerah agar menerapkan aturan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan menteri keuangan.  Artinya peraturan gubernur yang selama ini menjadi pedoman pemberian uang perjalanan dinas kepada pegawai tidak berlaku lagi.

“Sekarang kita diminta menggunakan peraturan menteri keuangan, jadi standar uang harian perjalanan dinas disamakan dengan APBN,” terang Jehan kepada Radar Banjarmasin, kemarin. 

Jehan menjelaskan, jika mengacu para peraturan gubernur, PNS Pemprov Kalsel yang melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta akan mendapatkan uang harian Rp1,5 juta.  Namun berdasarkan aturan hari dari menteri keuangan, per hari hanya mendapatkan Rp530 ribu.

“Artinya hampir tiga kali lipat berkurangnya dibandingkan mengacu pada pergub, tapi namanya aturan kita harus taati bersama,” jelas Jehan.

Birokrat yang hobi bersepeda ini menilai, aturan ini memiliki dampak positif.  Salah satunya adalah penghematan anggaran perjalanan dinas.

“Besaran penghematannya nanti akan ketahuan mungkin di akhir tahun, kalau sekarang kan baru berjalan 1 bulan jadi belum terlihat,” ujarnya.

Diakui Jehan, pihaknya masih menganggarkan untuk perjalanan dinas sesuai dengan pergub.  Karena sekarang harus mengacu pada peraturan menteri keuangan, dipastikan uang perjalanan dinas banyak tersisa pada akhir tahun anggaran.

Jehan juga mengakui, dulu uang perjalanan dinas sering dianggap oleh pegawai sebagai penghasilan tambahan.  Namun setelah aturan baru berlaku, pandangan tersebut berubah.

“Sebelumnya orang menganggap itu tambahan pendapatan.  Yang benar kan tugas pokok, jadi kita ubah pola pikir dari sebelumnya tambahan pendapatan menjadi tugas seperti biasa, saya kira tidak masalah,” akunya.

Jehan menambahkan, saat aturan ini di berlakukan mulai 1 Januari lalu, banyak pegwai yang mempertanyakan.  Mereka menganggap aturan baru telah mengurangi pendapatan.

“Kalau ada suara-suara wajarlah, tapi ini kan demi efisiensi,” imbuhnya. (tas)

(Radar Banjarmasin, 6 Februari 2015)

 

Catatan berita:

–          Perjalanan dinas

Pengertian perjalanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah  kepergian (perihal bepergian) dari suatu tempat dan sebagainya ke tempat dan sebagainya yg lain, sedangkan dinas adalah bertugas, bekerja (dl jawatan pemerintah).

Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Dalam hal ini, perjalanan dinas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pejabat/pegawai, termasuk untuk peningkatan kualitas SDM seperti mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.

Peraturan yang dipakai sebagai dasar perjalanan dinas pemerintah daerah adalah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, didalamnya terdapat standar biaya masukan yang dapat dijadikan acuan dalam pembayaran untuk perjalanan dinas, termasuk didalamnya uang harian, tiket pesawat, penginapan serta transport ke dan dari bandara.
  2. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2015, salah satu isinya menyebutkan bahwa:

“Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:

Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi;

  1. Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
  2. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil

Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.

Untuk Uang Harian dan Uang Representasi dibayarkan secara lumpsum. Hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan ini adalah penentuan standar satuan harga perjalanan dinas yang harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.”

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of