Dewan Minta
Kembalikan Rp 10 Millar
Empat Instansi Kelebihan Penggunaan Anggaran
MARABAHAN, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batola melakukan dengar pendapat dengan pimpinan SKPD dan Sekretariat Daerah (Setda) membahas temuan BPK RI Tahun Anggaran 2012-2013. Rapat tertutup dipimpin Ketua Pansus, Mahrus, dihadiri Sekda Supriyono, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Abdul Manaf, Kadisprindag M Hasbi dan Para pejabat dari Dinas Pertanian. Informasi yang diterima BPost, rapat Pansus dengan pimpinan SKPD membahas temuan di empat instansi, yaitu Dinas PU, Dinas Pertanian, Disperindag dan Sekretariat Daerah. Empat instansi itu diharuskan mengembalikan dana proyek yang totalnya di atas mencapai ratusanjuta sampai miliar rupiah. Penyebabnya, kelebihan pembayaran pada puluhan proyek. Rapat pansus itu berlangsung sekitar tiga jam. Hasilnya, memutuskan empat instansi itu harus mengembalikan dana berdasarkan hasil temuan BPK RI.
Ketua pansus, Mahrus, mengatakan, sudah menyusun rekomendasi dewan untuk nantinya diplenokan dalam rapat paripurna. “Dalam minggu ini juga kami adakan rapat paripurna untuk mengeluarkan rekomendasi dewan,” katanya, Selasa (4/2). Rekomendasi dewan berisi agar empat instansi mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK. “Tidak boleh dikurangi. Harus sesuai temuan BPK. Dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan,” tegas Mahrus sembari menyebutkan total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp 10 miliar dari empat instansi itu. Ditambahkan Amir Mahmud, anggota DPRD Batola, kelebihan pembayaran sejumlah proyek di empat SKPD akibat aparat di instansi bersangkutan tidak melakukan survei harga pasar sementara (HPS). “Akibatnya, harga satuan jadi lebih mahal,” lontarnya.
Kadis PU Batola, Abdul Manaf, usai rapat, mengatakan, siap menindaklanjuti temuan BPK dalam dua bulan ini. la pun sudah melakukan pembicaraan dengan kontraktor yang proyek pekerjaannya menjadi temuan BPK. “Kami minta para kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran,” yakinnya. Ketika diminta sebutkan berapa dana yang harus dikembalikan, Abdul Manaf hanya menyebutkan miliar rupiah. Begitupula Kadisperindag, M. Hasbi, yang juga mengatakan kesiapannya menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu duabulan seperti yang direkomendasikan.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Batola, Rusli, saat dikonfirmasi, mengatakan sedang berada di Jakarta untuk berobat. “Tapi yang jelas, kami sudah melakukan pembicaraan dengan Inspektorat Batola,” ujarnya. Kepala Inspektorat, sambungnya, menyarankan agar para kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran. Jika dalam dua bulan tidak dapat mengembalikan, maka dibuat surat pernyataan. “Kami siap mengembalikan kelebihan pembayaran dalam dua bulan,” susul Rusli. Jika diperlukan, selanya, para kontraktor yang proyeknya mendapat temuan BPK membuat kesepakatan untuk mengembalikan. “Intinya, kami siap mengembalikan temuan BPK,” tandasnya. (don)
Sumber Berita :
Banjarmasin Post, Kamis, tanggal 2 Januari 2014.
Catatan :
Kelebihan pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen antara lain sebagai berikut :
a) menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1) Spesifikasi teknis barang;
2) Harga Perkiraan Sendiri; dan
3) Rancangan kontrak.
b) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c) menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d) melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e) mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g) menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h) melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Penetapan Harga Sendiri antara lain “PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.”
- Pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penggunaan HPS yaitu sebagai:
a) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah :
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
c) dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
- Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d) daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e) biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g) hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h) Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana/engineer’s estimate);
i) norma indeks; dan
j) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Leave a Reply