Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin di kantor BPBD Kotabaru.
Dua terdakwa, melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, kedua terdakwa sendiri adalah Kodratullah Akhmad selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas BPBD Kotabaru dan Mukhlis selaku pihak kontraktor yang juga staf khusus mantan Bupati Kotabaru Irhamni Rijani. Selangkapnya
Leave a Reply