Setelah tertunda hampir tiga minggu akhirnya tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi jaksa Mahardika SH dari Kejaksaaan Negeri Banjarbaru, menuntut dua terdakwa dalam dugaan korupsi[i] dana parkir Pasar Ulin Raya, masing masing dituntut 2,6 tahun penjara untuk Antoni Arpan, sedangkan untuk terdakwa Akhmad Jayadi dituntut lebih tinggi yakni 3 tahun. Kedua terdakwa tersebut mantan Kadishub Kota Banjarbaru yakni Akhmad Jayadi yang sudah purna tugas sementara Antoni Arpan kini menjabat staf ahli Walikota Banjarbaru.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Selasa (5/3/2019) dihadapan
majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo SH. Keduanya sama sama dipidana
denda masing masing Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, selain
pidana penjara berbeda uang pengganti keduanya juga berbeda untuk Antoni
sebesar Rp 185 juta, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah 6
bulan, sedang Jayadi yang pengganti lebih besar Rp 245 juta dan bilan tidak dapat
membayar maka kurungan bertambah 6 bulan.
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
Leave a Reply