Anggota DPRD Banjarmasin, meninginkan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggara (SILPA)[1]
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[2] Tahun 2019 tidak seperti SILPA Tahun 2018
yang mencapai Rp 381 miliar. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, menginginkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berupaya maksimal dalam penggunaan dan
penyerapan anggaran tahun 2019, agar nantinya tidak menimbulkan Silpa yang sangat
banyak. Memang diakui Suprayogi, proses realisasi anggaran pada 2018
tersebut sudah mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
[1] Silpa (dengan huruf I besar/capital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi (Sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-silpa-2)
[2] Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah)
Leave a Reply