Catatan Berita: Disidang, Kepala Desa Tata Mekar Kotabaru Kembalikan Dana Desa

Kasus dana desa di Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, akhirnya masuk proses pelimpahan kasus untuk disidangkan.

Tersangka Abdul Rahman yang merupakan Kepala Desa Tata Mekar, menggunakan dana desa dengan kerugian negara kurang lebih Rp98 juta yang digunakan untuk membayar hutang saat kampanye pemilihan Kepala Desa di 2016 lalu.

“Berkasnya sudah lengkap. Sudah P21 dan diterima kejaksaan tadi siang,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kemarin sore.

Dalam kesempatan itu, Imam menjelaskan bahwa, walau uang kerugian negara sudah dikembalikan AR senilai Rp98 juta sekian, namun proses hukum tetap berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Hariyoko Ari Prabowo melalui Kasi Pidana Khusus, Armein  Rhamdani mengatakan, kasus telah diterima Kejaksaan Negeri Kotabaru, pada Senin (17/2/2020), dan telah dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi.

Selengkapnya | Download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of