Dinilai Rugikan Negara, Tiga Hakim Dilaporkan ke MA
Kuasa hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT BBKS), Agung Mattauch, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Martapura yakni Anna Muzayyanah, Gesang Yoga Madyasto, dan Artika Asmal kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp.
Agung di Jakarta, Selasa (4/12), menyampaikan, pihaknya melaporkan tiga hakim PN Martapura yang mengadili perkara tersebut pada hari ini karena putusannya merugikan keuangan negara.
“Dalam perkara antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan tersebut, Pemrov Kalsel sebagai pemilik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan dirugikan sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.
Agung menuturkan, perkara tersebut berawal pada 1991 di mana PT BBKS membeli tanah seluas 20 ribu M2 secara resmi melalui proyek nasional dengan membentuk Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah. Selanjutnya
Leave a Reply