Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya dan Komisi II DPRD Kalsel sedang mengevaluasi kinerja Inhutani III yang memiliki kebun di Kabupaten Tanah Laut. Hanif tidak lagi memberikan perpanjangan izin PT Inhutani III yang efektif pada April 2020.
“Dimungkinkan melakukan penutupan dan pemagaran police line. Selama ini PT Inhutani III mulai April 2019, tidak kita berikan rencana kerja tahunannya karena tidak bisa menyampaikan rencana kerja yang riil oleh Inhutani III Tanah Laut,” ucap Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, Hanif mendapati ada pelanggaran kerjasama operasional di antara Inhutani III dan beberapa perusahaan. KSO yang diberikan Menteri LKH, kata Hanif, hanya untuk land clearing dan pemanenan. Tapi, ia justru menemukan kapling-kapling tanah atas nama perusahaan lain yang menabrak aturan.
Leave a Reply