Dana Hibah KONI Banjarbaru Rp6,7 M ‘Menguap’
Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menelisik kasus dugaan korupsi[i] di dalam internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru. Kasus yang ditelisik yakni dana hibah[ii] KONI Banjarbaru yang diterima dari Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.
“Untuk kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh KONI Banjarbaru, kasusnya kita naikan tahapnya dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Kajari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, Senin, (22/7).
[i] Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Sumber: https://kbbi.web.id/korupsi)
[ii] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011)
Leave a Reply