Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) realisasikan anggaran bantuan keuangan untuk Partai Politik Peserta Pemilu sebesar Rp 2,135 miliar di Tahun 2019. Di mana setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang berhasil loloskan kadernya di Parlemen Kalsel mendapatkan bantuan dana berupa hibah sebesar Rp 1.200 per suara sah yang didapatkan.
Penganggaran dana tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dijelaskan Kepala Kesbangpol Provinsi Kalsel, Adi Santoso, hal ini penting dipahami khususnya bagi para Pengurus Partai Politik dalam menggunakan dan melaporkan dana bantuan keuangan dari Pemerintah dalam hal ini khususnya dari APBD Provinsi Kalsel.
Leave a Reply