Dalam sehari, dana desa yang telah disalurkan Kementerian Keuangan telah mencapai Rp 97,7 miliar. Pencairan dana desa ini mulai dilakukan pada Selasa 28 Januari 2020 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan dengan percepatan penyaluran dana desa ini, diharapkan dapat mempercepat pula program pembangunan desa.
Seperti diketahui, mulai tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan mempercmeepat penyaluran dana desa. Pencairan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Percepatan pencairan dana desa ini merespons arahan Presiden Jokowi. Menteri Keuangan pun menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Namun, Frans menegaskan percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, di mana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp 72 triliun, yang ditujukan untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dana itu sendiri akan disalurkan oleh 169 KPPN.
Leave a Reply