Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batola mendata sebanyak 708 bangunan sarang walet ternyata tidak berizin atau liar sehingga keberadaaannya pun tidak memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Total semua lokasi sarang walet di Batola itu berjumlah 792 buah dan baru 84 lokasi yang mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Batola. Sebenarnya 84 lokasi walet itu bisa dipungut pajak 10 persen oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batola, karena sudah ada izin resmi.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BP2RD) Kabupaten Batola pada 2019 ini, telah mengusulkan draf peraturan
bupati (perbup) untuk pemungutan pajak walet dan tim penertiban rumah burung
walet serta menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan yang dituangkan dalam
penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU)[i]
dan ditandatangani 24 Oktober 2019 untuk menagih tunggakan pajak walet.
[i] Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian.
Leave a Reply