BPK dan PPATK Berduet Berantas Tindak Pencucian Uang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani pembaharuan Memorandum of Understanding atau MoU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya saling bersinergi antara BPK dengan PPATK terkait menjalankan tugas. Kerjasama antar dua lembaga ini merupakan pembaharuan dari kerjasama yang pernah dilakukan pada 2006.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung antara Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantor BPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kerjasama ini mengacu pada Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 di mana BPK memliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan.
Kata Harry, BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri aliran dana atau uang atau mutasi rekening dari pihak yang diperiksa oleh BPK. Kewenangan itu ada di tangan PPATK.
“Kerjasama ini meningkatkan hasil kualitas pemeriksa, memberantas tindak pidana pencucian uang dan melaporkannya ke DPR dan DPD sampai Presiden. Sedangkan PPATK akan menindaklanjuti informasi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Selengkapnya
Leave a Reply