Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyerahkan penghargaan kepada Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk (Adaro), Jul Seventa Tarigan sebagai salah satu The Most Tax-Friendly Corporate pada acara Tempo Country Contributor Awards 2019.
Jul Seventa Tarigan mengatakan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti.
Dirjen Pajak juga telah mengukuhkan salah satu anak perusahaan yakni PT Adaro Indonesia sebagai WP Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Seksama mengatakan, untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi. Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian[i] selama tiga tahun terakhir.
“Selain itu WP tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir,” ucap Hestu Yoga.
[i] Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Leave a Reply