Catatan Berita: Beri Kelonggaran Penunggak JKN, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan

BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan-rekan wartawan, Senin (7/9/2020).
Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo, dalam pemaparanya menyampaikan, masa pandemi secara protokol kesehatan BPJS meminimalisasi kontak fisik, yang mana pelayanan dibantu dengan menggunakan Mobile JKN dan Mobile faskes
Pada kesempatan itu,Prio menyampaikan bahwa pada masa pandemi pemerintah akan memberi keringanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran melalui Relaksasi Tunggakan.
“Pada tahun 2020, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan dengan hanya melunasi pembayaran 6 bulan, sisanya akan diberikan kelonggaran mengangsur hingga 2021,” ucapnya.
Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selamjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi keseluruhan tunggakan sekaligus.

Beri Kelonggaran Penunggak JKN, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan

download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of