Catatan Berita: Bendahara Disdik Kotabaru Divonis 8 Tahun dan Harus Kembalikan Rp 4,9 Miliar

Bendahara Disdik Kotabaru Divonis 8 Tahun dan Harus Kembalikan Rp 4,9 Miliar

Majelis hakim yang dipimpin Affandi menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kotabaru Slamat S.H.,M.H., terdakwa penyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. Tak hanya itu, hakim juga memvonis terdakwa Slamet untuk membayar yang pengganti Rp 4,9 miliar. Jika tak membayar uang pengganti dalam sebulan, harta yang dimiliki akan disita. Kalau kemudian tak bisa membayar maka diganti hukuman 3 tahun penjara.

Vonis hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Syaiful Bahri S.H. yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsidir 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu tahun.

Usai vonis dibacakan baik terdakwa melalui penasehat hukumnya serta jaksa mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Begitu sidang selesai terdakwa sendiri langsung menyalami jaksa serta hakim dan berbincang dengan penasehat hukumnya.

Slamet dijerat jaksa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of