Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyalurkan dana hibah[i] daerah bagi lembaga. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Tanbu H Sudian Noor diwakili Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Bantuan Hibah sebesar Rp 20.000.000 tersebut diserahkan
kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab Tanbu, yang diterima langsung
oleh ketua Baznas Irwani.
[i] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011).
Leave a Reply