Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merealisasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik peserta Pemilu 2019 senilai Rp 2,1 miliar lebih. Bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di parlemen tingkat provinsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kalimantan Selatan, Adi Santoso dalam Sosialisasi
Perundang-undangan Bidang Politik, yang digelar Selasa, (22/10). Ia menuturkan,
tiap partai politik yang lolos mendapatkan bantuan dana hibah[i]
per satu suara yang sah. “Satu suara sah dihargai senilai Rp 1.200 per
suara,” tuturnya kepada awak media.
[i] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011)
Leave a Reply