Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kalsel 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut, disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, disaksikan dua unsur wakil pimpinan dan 36 anggota dewan serta Kepala SKPD dan perwakilan lembaga vertikal lainnya.
Sebelum ditetapkan, Badan anggaran (Banggar) dewan memberikan rekomendasi dan saran yang disampaikan Hj. Karmila, diantaranya, pengoptimalisasian sektor PAD, harus menjadi konsen dalam menggalinya dan mampu terealisasi tanpa menimbulkan dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
Banggar juga menyoroti terkait fluktuatifnya dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat ke daerah. Sehingga perlu ada koordinasi yang baik ditingkat pusat, agar realisasi pendapatan lainnya tidak berubah signifikan dari target yang telah ditetapkan dan berdampak pemangkasan di berbagai sisi belanja untuk pembangunan daerah.
Leave a Reply