BPD Bakal Tambah Modal
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang mau melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalsel dalam bentuk modal aseti seperti tanah dan bangunan eks kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kalsel yang terletak di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin serta rumah dinas milik Pemprov Kalsel di Jalan A Yani Km 34, Kelurahan Loktabat, Banjarbaru. Penambahan penyertaan modal ini yang berjumlah sekitar Rp 14 miliar, apabila dijumlahkan dengan penyertaan modal terdahulu maka total penyertaan modal akan berjumlah sekitar Rp 330 miliar.
Menurut Wakil DPRD Provinsi Kalsel, Iqbal Yudiannor penambahan penyertaan modal ini merupakan upaya untuk mengoptimalisasikan kekayaan daerah yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menyejahterakan masyarakat serta mendukung kinerja Bank Pembangunan Daerah Kalsel. “Kami berharap penyertaan modal aset kepada Bank Pembangunan Daerah Kalsel ini dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal dan sebaik mungkin sehingga berdampak positif dan memberikan kontribusi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah Kalsel” tegasnya. Penyertaan modal ini merupakan bentuk investasi langsung pemerintah daerah dengan konsekuensi adanya pengalihan kepemilikan barang milik daerahii yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkaniii untuk diperhitungkaniv. Sedangkan untuk penilaian terhadap aset yang akan dimasukan dalam penyertaan modal yang sudah dilaksanakan ini perlu diekspos kembali nantinya dalam panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kalsel kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel agar nilai aset yang akan disertakan dalam modal tersebut bernilai wajar dengan estimasi terendah.
Sumber berita : Radar Banjarmasin, Senin, tanggal 18 Agustus Tahun 2014
Catatan:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kalsel
- Ø Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
- Ø Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
- Ø Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.
- Ø Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013, penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi kepada keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Ø Pasal 3 Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menyatakan bahwa sasaran Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel digunakan untuk kegiatan pengembangan investasi.
- Ø Penjelasan Pasal 28 ayat (2) huruf c P P No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat berupa hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
- Ø Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik negara merupakan pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- Ø Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual,dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
i Aset dalah sumber daya yang dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas. (PSAK 19)
ii Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
iii Kekayaan Negara Yang Dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara).
iv Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
Leave a Reply