Catatan Berita: 425 Izin Tambang di Kalimantan Selatan Dihentikan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara bertahap menyetop 425 izin usaha pertambangan1 batubara di wilayahnya. Penyetopan itu dilakukan dalam rangka pembenahan tata kelola sektor pertambangan yang selama ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalimantan Selatan (Kalsel) memprotes penutupan 425 izin usaha pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Penutupan atau penghentian operasi perusahaan tambang ini dinilai dapat mematikan iklim investasi dan lapangan kerja masyarakat.

“Penghentian aktivitas tambang ini merupakan tindakan refresif yang sangat disayangkan karena dengan berhentinya aktivitas penambangan korban bukan hanya pengusaha melainkan juga karyawan dan masyarakat,” kata Ketua Aspektam Kalsel, Sholihin dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8). Menurut Sholihin, seharusnya Pemprov Kalsel terlebih dahulu melakukan pembinaan dan komunikasi terhadap perusahaan tambang, baru menerapkan tindakan penutupan.

Selama ini, lanjut Sholihin, pengusaha sudah merasa membayar jaminan reklamasi saat awal pembuatan IUP dan saat perpanjang IUP sebesar Rp45 juta per hektar sesuai syarat. Aspektam yakin, apabila dilakukan sosialisasi dan pembinaan yang cukup pasti pengusaha tambang akan menyelesiakan pembayaran jaminan reklamasi tersebut, karena sudah banyak investasi yang ditanamkan.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel telah menutup sementara kegiatan 425 perusahaan tambang batubara di wilayah tersebut, karena tidak menjalankan kewajiban membayar dana jaminan reklamasi. Dana jaminan reklamasi yang terkumpul dari ratusan perusahaan tambang di Kalsel sebesar Rp109 miliar dan 564.000 dolar, jauh di bawah nilai seharusnya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of