Sebanyak 400 dari sekitar seribu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten se-Kalimantan Selatan hingga kini belum dilaporkan pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Plt. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq di Banjarmasin, Senin mengatakan, pihaknya kini terus berupaya melakukan pengetatan perizinan untuk sektor pertambangan. Menurut dia, saat ini Pemprov Kalsel telah mengkaji sekitar 600 perizinan yang telah diserahkan pemerintah kabupaten ke Pemprov Kalsel.
Dari kajian tersebut, tambah dia, pihaknya telah mencabut sekiat 425 izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan tambang dan lingkungan. Selain itu, tambah dia, masih terdapat sekitar 400 izin tambang, yang saat ini sedang diinventarisir dalam rangka membenahi sektor pertambangan di Kalsel.
Beberapa upaya pengetatan yang dilakukan antara lain dengan mewajibkan perusahaan tambang yang mendapatkan izin untuk membayar jaminan reklamasi, selama lima tahun di muka. Berdasarkan ketentuan tersebut, kini terdapat ratusan miliar rupiah dana reklamasi yang ada di rekening pemerintah.
Terkait dengan pelestarian lingkungan, lanjut Hanif, secara umum Pemprov Kalsel sangat mendukung upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sektor pertambangan. Selengkapnya
Leave a Reply