Catatan Berita: Rp4 Miliar Dana Penegakan Perda Larangan Angkutan Tambang Melintasi Jalan Umum, Hasilnya?

Sudah ratusan miliar rupiah dana APBD Kalsel dikucurkan untuk pembuatan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) hasil produk hukum DPRD Kalsel yang berasal dari inisiatif eksekutif dan legislatif.

Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan ternyata banyak Perda yang “mandul” (kurang efektif) karena tim penegakan Perda bekerja kurang bekerja maksimal.

Salah satu penegakan Perda yang banyak menggunakan uang negara adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012 terkait larangan angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan melintas jalan umum.

“Anggaran penegakan Perda ini nilainya mencapai Rp4 miliar lebih pertahun,” ujar salah seorang tim terpadu penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Ia mengungkapkan, uang penegakan Perda ini digunakan oleh tim terpadu ketika melakukan operasi penegakan Perda. “Uang penegakan Perda tersebut diserahkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of