Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, pada hari Senin, 4 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.