Bupati Tala Pasang Badan

Sumber: Banjarmasin Post- Rabu, 13 Januari 2010

Jamin Terdakwa Korupsi

PELAIHARI,BPOST-Perkara hukum yang membelit mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Tanahlaut Soetrisno mendapat empati dari Bupati H. Adriansyah.

Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini bahkan ‘pasang badan’ atau turut menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Soetrisno.

Jaminan tertuang dalam surat resmi Pemkab Tala tertanggal 4 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Aad (sapaan Adriansyah).  Surat jaminan diserahkan Soetrisno kepada Ketua Majelis Hakim Sifa Urosidin setelah jaksa penuntut hukum (JPU) selesai membacakan dakwaan pada siding perdana, Selasa (12/1) siang.

“Apa ini? Oo…surat tambahan jaminan.  Ini dari Bupati Tala. Baik, ini akan kami pertimbangkan,” ucap Sifa.

Sebelumnya Soetrisno mengajukan surat permohonan jaminan penangguhan penahanan.  Awalnya hanya ada tiga orang yang menjamin yaitu sang istri Hj. Indartati, Nurmaya Safitri (anak), dan Bambang Hadiwijoyo (menantu).

Sekadar diketahui sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pelaihari beberapa bulan lalu, Soetrisno ditahan dan dititipkkan di Rumah Tahanan Pelaihari.  Soetrisno dijerat UU No. 20 / 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan mark up proyek pengadaan global postioning system (GPS) dan fish finder (pendeteksi ikan) pada 2007.  Penyidik juga menetapkan ketua panitia lelang Yanuar sebagai tersangka dan juga dijebloskan ke rutan.

Pada sidang perdana yang dimulai pukul 11.20 Wita, Soetrisno didampingi penasihat hukumnya Masdari Tasmin.

Mengenakan baju koko putih dan berpeci hitam,Soetrisno yang pensiun awal Agustus 2009 tenang selama menjalani sidang.

Selain didampingi pengacara, Soetrisno ditemani sang istri Hj. Indartati yang juga pensiunan pejabat teras Pemkab Tala.  Dislakan yang dulu menjadi anak buahnya turut hadir memberikan dukungannya.(roy)

“Saya Keberatan”

Dakwaan JPU yang dipimpin Safwan Wahyopie yang dibacakan pada sidang perdana, kemarin, sama dengan yang diekspose penyidik kepada pers beberapa waktu lalu.  Intinya JPU meyakini terjadi mark up pada proyek pengadaan GPS dan fish finder sehingga merugikan negara sebesar Rp 248.181.900.

Dugaan mark up terjadi lantaran penetapan satuan harga dalam rancangan anggaran biaya (RAB) tidak sesuai dengan harga pasaran.  Dalam RAB, harga per unit GPS spesifikasi 60 CSX ditetapkan Rp 11.620.000, padahal dipasaran hanya berkisar Rp 5 juta -6 juta.  Harga fish finder spesifikasi garmin 178C dalam RAB ditetapkan Rp 21.242.000, padahal di pasaran hanya Rp 7 juta-8 juta.  Total dana pengadaan 46 unit GPS dan 11 unit fish finder Rp 768.182.000.

Harga pasaran tersebut, beber JPU dalam surat dakwaannya, berdasarkan survei lapangan yang dilakukan staf perencana Rahmani dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau pimpro HM Moersy.  Terdakwa mengetahui hasil survey lapangan itu, namun tetap menetapkan harga satuan seperti yang tertuang pada RAB yang tak sesuai harga pasaran umum.

Soetrisno menyanggah dakwaan JPU tersebut.”Itu semua tidak benar, saya keberatan,” ucapnya kepada Majelis Hakim.  Namun ia akan menyampaikan keberatannya tersebut pada sidang minggu depan. (roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of