Banjarbaru – Pada 1 Maret 2023, Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Achmad Fikry, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi.
LKPD Unaudited TA 2022 yang telah diserahkan ini akan menjadi dasar untuk BPK dalam melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply