Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, pada hari Kamis, 25 Maret 2021 . Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. Bupati berharap, ketepatan waktu dalam menyerahkan laporan sebagai motivasi seluruh jajarannya untuk bekerja sesuai dengan aturan.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Leave a Reply