Banjarbaru – Bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Achmad Fikry menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2021 Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (14/3) tersebut menjadikan kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai entitas pertama yang menyampaikan LKPD Unaudited TA 2021 di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Leave a Reply