BPK Telisik Pajak Walet

1-4 juni_0013 [640x480]

CATATAN :

Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2009 ayat (2) disebutkan bahwa Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

a.      Pajak Hotel;

b.      Pajak Restoran;

c.      Pajak Hiburan;

d.      Pajak Reklame;

e.      Pajak Penerangan Jalan;

f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g.      Pajak Parkir;

h.      Pajak Air Tanah;

i.       Pajak Sarang Burung Walet;

j.       Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet, akan tetapi  tidak termasuk objek pajak yaitu :

a.      Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

b.     Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Selanjutnya pada Pasal 73 disebutkan bahwa Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet (Pasal 74 UU No. 28 Tahun 2009).

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 75 UU No. 28 Tahun 2009).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of