BPK SERAHKAN LHP INVESTIGATIF TAHAP I P3SON HAMBALANG

Jakarta, Rabu (31 Oktober 2012) – BPK telah menyelesaikan pemeriksaan investigatif atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Pelaksanaan pemeriksaan dimulai tanggal 27 Februari 2012, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap pertama diserahkan hari ini (31/10) oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo kepada Pimpinan DPR. Pada penyerahan hasil pemeriksaan tahap I hadir pula Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, dan Pimpinan Komisi X dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama, sesuai dengan kecukupan bukti yang diperoleh BPK RI sampai dengan 31 Oktober 2012. Pendalaman dan pemeriksaan lebih intensif atas kegiatan terkait pembangunan P3SON Hambalang masih terus dilakukan BPK RI.

Hasil pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan dilakukan melalui metodologi pemeriksaan investigatif, di dalamnya mencakup penelitian dokumen, wawancara para pihak terkait, konfirmasi, dan prosedur pemeriksaan lainnya dalam rangka pengumpulan bukti yang kompeten. Para pihak yang diungkapkan dalam LHP tersebut didasarkan pada fakta yang didasarkan pada bukti yang kompeten yang ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan proyek P3SON tersebut.

Indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi: SK Hak Pakai; Ijin Lokasi dan Site plan;  IMB; Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010;  Permohonan Kontrak Tahun Jamak; Ijin Kontrak Tahun Jamak;  Pendapat Teknis; Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011; Pelelangan; Pencairan anggaran tahun 2010; dan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 miliar sampai dengan posisi per 30 Oktober 2012, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termijn pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar).
  2. Sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran/pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari:
  • Mekanikal Elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar;
  • Pekerjaan Struktur sebesar Rp51,010 miliar.

Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost) yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik.

Hasil pemeriksaan investigatif atas pembangunan P3SON Hambalang Tahap Pertama ini nantinya akan segera diserahkan juga kepada instansi yang berwenang.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of