Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) mengenai penjualan buku Paket Undang-undang dan Majalah Pemeriksa yang diterbitkan oleh BPK RI, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Materi publikasi baik berupa Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, maupun materi publikasi lain yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diberikan secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan. BPK TIDAK PERNAH meminta—baik melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian atau pendistribusian materi publikasi (Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, dll) tersebut.
- Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:
Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 5704395
Faksimile: (021) 57854096
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id
Leave a Reply