BPK RI Tidak Pernah Memperjualbelikan Produk-produk Publikasi

Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

(BPK RI) mengenai penjualan buku Paket Undang-undang dan Majalah Pemeriksa yang diterbitkan oleh BPK RI, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Materi publikasi baik berupa Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, maupun materi publikasi  lain yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diberikan secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan. BPK TIDAK PERNAH meminta—baik   melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian atau pendistribusian materi publikasi (Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, dll) tersebut.
  • Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:

Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 5704395
Faksimile: (021) 57854096
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of