BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Kementerian Negara/Lembaga

Jakarta, Kamis (10 Februari 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, pada Kamis (10/2). Kementerian Negara/Lembaga itu adalah Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian Negara/Lembaga tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, para Menteri/Pimpinan Lembaga, para Anggota BPK,  serta para pejabat di lingkungan BPK.

Nota Kesepahaman berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk di antaranya entitas yang diperiksa oleh BPK.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK mendapat kewenangan  meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK memprakarsai pembentukan sinergi dengan auditee melalui strategi link & match data.

Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan “BPK Sinergi”. Tujuan BPK Sinergi adalah mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data Kementerian Negara/Lembaga yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebelumnya, BPK telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 6 Lembaga Negara, 70 Kementerian Negara/Lembaga, dan 9 BUMN. BPK berharap agar Kementerian Negara/Lembaga/BUMN lainnya dapat segera melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of