Jakarta, Selasa (18 Januari 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Kementerian Negara/Lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komisi Pemilihan Umum dan BPH Migas. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian Negara/Lembaga tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, para Menteri/Pimpinan Lembaga, para Anggota BPK, serta para Pejabat di lingkungan BPK.
Nota Kesepahaman ini mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk di antaranya entitas yang diperiksa oleh BPK. Melalui kesepakatan bersama ini, ada tiga manfaat yang diperoleh, yaitu: pertama, akan terbentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee), kedua, mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, dan ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan dalam pembentukan “BPK Sinergi”, yaitu mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, maka pemeriksa BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut oleh BPK tetapi mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut. “Kesepakatan Bersama ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data”, tegas Ketua.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data Kementerian Negara/Lembagatersebutyang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebelumnya, BPK telah melakukan MoU dengan 6 Lembaga Negara, 29 Kementerian Negara/Lembaga, dan 4 BUMN. BPK berharap agar Kementerian Negara/Lembaga/BUMN lainnya dapat segera melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply