BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan BUMN Pupuk, BUMN Perkebunan, BUMN Kehutanan, BUMN Perikanan, BUMN Jasa Pengairan, BUMN Penunjang Pertanian, BUMN Logistik dan Perdagangan, BUMN Industri Semen, dan BUMN Pembiayaan

Jakarta, Senin (6 Juni 2011) – Bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, hari ini (6/6) dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN itu adalah PT Perkebunan Nusantara I (Persero), PT Perkebunan Nusantara II (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV (Persero), PT Perkebunan Nusantara V (Persero), PT Perkebunan Nusantara VI (Persero), PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), PT Perkebunan Nusantara X (Persero), PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), PT Perkebunan Nusantara XII (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), Perum Perhutani, PT Inhutani I (Persero), PT Inhutani II (Persero), PT Inhutani III (Persero), PT Inhutani IV (Persero), PT Inhutani V (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), Perum Prasarana Perikanan Samudra, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), Perum Bulog, Perum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II, PT Berdikari (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk., dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, S.H., M.H., bersama dengan para pimpinan BUMN/lembaga tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak, para pimpinan BUMN/lembaga, para Anggota BPK RI, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan BUMN. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI    (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan     BPK RI akan semakin efisien dan efektif.

BPK RI mengharapkan melalui monitoring tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik;  2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif  BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK RI tetap berwenang untuk mengakses data BUMN yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga negara, lembaga perwakilan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah, termasuk dengan Supreme Audit Institution negara lain (BPK Luar Negeri). Dengan penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini, BPK RI telah menandatangani 893 nota kesepahaman diantaranya 366 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.

MoU BPK RI yang Telah Dilaksanakan s.d 6/6/2011
DPRD 514, BPK Luar Negeri 13, Lembaga Negara 6, Kementerian 34, Non Kementerian 40, BUMN 141, Pemerintah Daerah 145. Total 893 MoU.

Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

FORMAT PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of