BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan BUMN Asuransi, BUMN Pembiayaan, BUMN Kliring dan Penjaminan, BUMN Perhotelan dan Pariwisata, BUMN Angkutan Udara, BUMN Industri Pertahanan, serta Lembaga Pembiayaan

Jakarta, Kamis (26 Mei 2011) – Bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, hari ini (26/5) dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN itu adalah PT Jamsostek (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Sosial ABRI (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Danareksa (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Perum Pegadaian, PT PANN Multi Finance (Persero), PT Bahana PUI (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero),      PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, S.H., M.H., bersama dengan para pimpinan BUMN/lembaga tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak, para pimpinan BUMN/lembaga, para Anggota BPK RI, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.

BPK RI mengharapkan melalui monitoring tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik;        2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK RI tetap berwenang untuk mengakses data BUMN yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga negara, lembaga perwakilan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah, termasuk dengan Supreme Audit Institution negara lain (BPK Luar Negeri). Dengan penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini, BPK RI telah menandatangani 861 nota kesepahaman , termasuk di antaranya 334 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.

MoU BPK RI yang Telah Dilaksanakan s.d 26/5/2011

DPRD 514, BPK Luar Negeri 13, Lembaga Negara 6, Kementerian 34, Non Kementerian    40, BUMN 109, Pemerintah Daerah 145. Total 861 MoU.

Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

FORMAT PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of