Hari Selasa, 18 Desember 2012 dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan 4 Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Selatan. Keempat Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Barito Kuala. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman penerapan e-Audit antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Daerah dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan di Hotel Swissbell, Banjarmasin oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK RI Jack Anwar Mursidi dan para Kepala Daerah. Pada acara tersebut hadir Bupati Banjar H. Pangeran Khairul Saleh, Bupati Hulu Sungai Selatan H. Muhammad Safi’i, Bupati Barito Kuala H. Hasanuddin Murad, dan Bupati Tabalong yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Abdel Fadillah, yang didampingi oleh jajaran stafnya.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan e-Audit adalah mewujudkan insiatif BPK untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dan penerapan konsep link and match data entitas pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Jack Anwar Mursidi dalam sambutannya pada acara penandatangan tersebut.
Petunjuk teknis yang telah disepakati merupakan acuan bagi BPK dan entitas dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas yang bertujuan untuk pemerolehan data entitas dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.
Bupati Hulu Sungai Selatan mengatakan kami memberikan apresiasi kepada BPK telah terjadi hubungan yang baik selama 10 tahun, dalam menegakkan prinsip pemerintahan yaitu akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang dinahkodai oleh BPK . Sasaran dari reformasi dari BPK dalam rangka meningkatkan efisiensi dan pelayanan yang baik yang membuat kabupaten/kota mengikuti laju gerak BPK yang merupakan mitra pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kabupaten/kota. Kami mendukung E-Audit ini, karena ini sejalan dengan harapan kami yaitu bisa mendukung terwujudnya sinergi antara kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan ini.
Leave a Reply