BPK RI Menyerahkan LHP atas LK Tahun 2011 kepada 34 Kementerian/Lembaga

Jakarta, Selasa (26 Juni 2012) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 34 Laporan Keuangan Tahun 2011 kepada 34 kementerian/lembaga di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Jakarta pada hari ini (26/6). Kementerian/lembaga itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (KRT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Perpustakaan Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi dan Geopasial, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang laporan keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak. didampingi Anggota BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga. Kegiatan ini dihadiri oleh         Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan atas 34 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2011 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 27 Kementerian/Lembaga, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 7 kementerian/lembaga.

Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.

Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban dalam pengelolaan aset tetap, antara lain: (1) aset tetap belum diinventarisasi dan dinilai; (2) aset tetap tidak diketahui keberadaannya; (3) aset tetap belum didukung dokumen kepemilikan; dan (3) aset tetap dikuasai/digunakan pihak lain yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Permasalahan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, antara lain : (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut tanpa Peraturan Pemerintah dan digunakan langsung tanpa mekanisme APBN; (2) PNBP yang terlambat disetor ke Kas Negara; (3) Pendapatan dan belanja hibah yang belum dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; (4) Belanja yang tidak dipotong/dipungut pajak; (5) Ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, kemahalan harga, tidak ada bank garansi, pemutusan kontrak, kegiatan fiktif dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun rekanan belum dikenakan denda; dan (6) Realisasi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI merekomendasikan antara lain agar pimpinan kementerian/lembaga meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penatausahaan dan pengamanan aset barang milik negara, mengelola PNBP, pajak dan hibah sesuai dengan ketentuan, lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, memperingatkan pelaksana kegiatan yang terbukti lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta menghimbau kepada Kepala BPN agar merumuskan suatu kebijakan khusus dengan biaya yang lebih murah dan proses yang lebih mudah untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah-tanah yang dikuasai negara dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan yang berlaku.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of