Jakarta, Jumat (24 Juni 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010, yang terdiri dari: laporan keuangan 6 lembaga negara, 11 kementerian negara dan 15 lembaga non kementerian, di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta pada hari ini (24/6). Rincian lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga non kementerian, terlampir.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak. didampingi oleh Anggota III BPK RI, Hasan Bisri, SE, M.M., kepada para menteri/pimpinan lembaga tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK RI, dan para pejabat di lingkungan kementerian negara/lembaga tersebut. LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut merupakan bagian dari LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yang telah diserahkan kepada DPR tanggal 31 Mei 2011 dan kepada Presiden tanggal 1 Juni 2011, serta kepada DPD tanggal 14 Juni 2011.
LHP atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010 kementerian negara/lembaga tersebut terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Opini BPK atas 32 Laporan Keuangan tersebut meliputi 22 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 10 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rincian terlampir.
Atas temuan terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, Ketua BPK RI mengharapkan agar kementerian negara/lembaga dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK RI juga memberikan penghargaan kepada entitas yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI selama pemeriksaan masih berlangsung.
Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai apakah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri telah efektif dalam aspek perencanaan, pengorganisasian sumber daya, pelaksanaan, dan pengendalian.
Pemeriksaan kinerja atas perlindungan TKI tersebut dilakukan pada bulan Juni – September 2010. LHP Kinerja atas Perlindungan TKI tersebut telah disampaikan kepada DPR dan Presiden bersamaan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada DPR tanggal 5 April 2011, DPD tanggal 8 April 2011, dan Presiden tanggal 11 April 2011.
Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI tersebut menyimpulkan bahwa penempatan TKI di luar negeri tidak didukung secara penuh dengan kebijakan yang utuh, komprehensif dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI, dan kesempatan yang sama bagi setiap pemilik kepentingan. Hal ini juga tidak didukung dengan sistem yang terintegrasi dan alokasi sumber daya yang memadai guna meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Ketidakjelasan kebijakan dan lemahnya sistem penempatan dan perlindungan TKI memberikan peluang terjadinya penyimpangan sejak proses rekrutmen, pelatihan dan pengujian kesehatan, pengurusan dokumen, proses penempatan di negara tujuan sampai dengan pemulangan TKI ke tanah air. Kompleksitas masalah tersebut mengakibatkan efektivitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak tercapai secara optimal.
Kepada kementerian negara/lembaga yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Ketua BPK RI mengucapkan selamat dan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara dan berharap dapat mempertahankan untuk tahun-tahun mendatang. Sedangkan kepada kementerian negara/lembaga yang belum memperoleh opini WTP, Ketua BPK RI mengingatkan untuk segera menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan, sehingga dapat menjadi pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk mengoptimalkan pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply