Jakarta, Jumat (23 Desember 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Hasil Laporan Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas Kasus PT Bank Century, Tbk. kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini (23/12). Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas Kasus PT Bank Century, Tbk. tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan DPR RI sesuai Surat Ketua DPR RI Nomor: PW.01/3177/DPR RI/IV/2011, tanggal 6 April 2011 yang meminta BPK RI untuk melakukan Audit Forensik Terhadap Kasus Bank Century. Penyampaian laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., kepada Ketua DPR RI, DR. H. Marzuki Alie, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Ketua BPK RI, para Anggota BPK RI, dan Sekretaris Jenderal BPK RI serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Tujuan pemeriksaan investigasi lanjutan tersebut adalah untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar/dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century (BC)/negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BC diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Sasaran pemeriksaan meliputi seluruh transaksi yang mencurigakan sebelum dan sesudah BC diambil alih oleh LPS, antara lain namun tidak terbatas pada: (1) Transaksi surat-surat berharga (SSB); (2) Transaksi pemberian kredit; (3) Transaksi Letter of Credit (L/C); (4) Transaksi biaya operasional dan kas valas; (5) Transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI); (6) Transaksi dana pihak ketiga terafiliasi; dan (7) Transaksi dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi.
Sebagai gambaran umum, penggunaan dana penyertaan modal sementara (PMS) yang diterima BC sebesar Rp6,7 triliun sampai dengan posisi 10 Agustus 2009 (saat pencatatan status BC sebagai bank dalam pengawasan khusus) dapat dilihat pada tabel di bawah siaran pers ini.
Pemeriksaan dilaksanakan dalam waktu 125 hari kerja, atau lebih cepat dari waktu yang direncanakan dalam Term of Reference (TOR), yaitu selama 150 hari kerja. Dalam pemeriksaan tersebut BPK mengalami hambatan antara lain terkait akses pada personil kunci, transaksi perbankan di luar negeri, dokumen yang terkait kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, dan dokumen terkait lainnya serta ketidaklengkapan data nasabah dan/atau transaksi di BC.
Hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas Kasus PT Bank Century, Tbk. tersebut merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan investigasi tahap I atas kasus PT Bank Century, Tbk. yang bersifat final dan telah diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 23 November 2009 yang mengungkap sembilan temuan, yaitu: (1) BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac; (2) BI Tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas BC sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diselamatkan oleh LPS pada tanggal 21 November 2008; (3) Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada BC dilakukan oleh BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemberiannya tidak sesuai ketentuan; (4) Penentuan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya; (5) Penyerahan penanganan BC kepada LPS sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan pembahasan tambahan penyertaan modal sementara (PMS) kepada BC dilakukan oleh Komite Koordinasi (KK) yang kelembagaannya belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan KK dan penanganan BC oleh LPS; (6) Proses penanganan BC oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan, tidak dibahasnya penambahan PMS secara lengkap dengan Komite Koordinasi, perubahan PLPS yang patut diduga agar BC dapat memperoleh tambahan PMS untuk kebutuhan likuiditas, dan adanya penyaluran PMS kepada BC yang sejak 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum; (7) BC melakukan pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama BC berstatus sebagai bank dalam pengawasan khusus sebesar Rp938.645 juta; (8) Penggelapan dana kas valas sebesar USD18 juta dan pemecahan 247 NCD masing-masing nominal Rp2 miliar; dan (9) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan bank yang merugikan BC.
Dari sembilan temuan tahap I tersebut dilakukan pendalaman mengenai aliran dananya. Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan, BPK RI menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar/dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan BC/negara, baik sebelum maupun sesudah PT Bank Century, Tbk. diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Temuan-temuan tersebut merupakan satu kesatuan dengan temuan-temuan yang telah disampaikan dalam hasil pemeriksaan kasus PT Bank Century, Tbk sebelumnya, khususnya terkait dengan tujuh sasaran pemeriksaan seperti disebut di atas, sebagai berikut:
1. Transaksi SSB
1) Dana Hasil Penjualan US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR).
2) Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC.
3) SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163.48 Juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.
2. Transaksi Pemberian Kredit
4) Dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit.
5) Hasil Penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke BC.
3. Transaksi Letter of Credit (L/C)
6) Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C.
4. Transaksi Kas Valas dan Biaya Operasional
7) Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC.
8) Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar USD392,110.
5. Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi
9) Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
10) Penambahan rekening PT ADI (Pihak Terafiliasi) di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC.
6. Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi
11) Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan.
7. Transaksi PT ADI
12) Aliran dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS.
13) Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
Informasi lain :
1. Aliran dana Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP;
2. Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS.
Tabel Rincian Penggunaan Dana PMS
(Rp miliar) | |
Pelunasan FPJP BI dan bunganya | 706,21 |
Pengembalian DPK BUMN/BUMD/Yayasan | 524,34 |
Pembayaran DPK terafiliasi | 80,70 |
Pembayaran DPK tidak terafiliasi | 2.869,20 |
Pembayaran lain-lain | 27,48 |
Penempatan di BI | 1.561,01 |
Surat Utang Negara | 631,97 |
Kas di BC | 80,05 |
Penempatan Antar Bank | 281,40 |
Jumlah | 6.762,36 |
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply