BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2012 kepada 37 Kementerian/Lembaga dengan Opini WTP pada 24 Entitas dan WDP pada 13 Entitas

Jakarta, Kamis (27 Juni 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 Laporan Keuangan Tahun 2012 kepada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK Tower, Jakarta pada hari ini (27/6). Kementerian/lembaga itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (KRT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geopasial (BIG), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Sekretariat Kabinet (Setkab), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang laporan keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan atas 37 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 Kementerian/Lembaga, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 13 kementerian/lembaga. Tiga entitas mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun lalu yaitu Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan enam entitas mengalami penurunan opini yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.

Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban terutama dalam pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial. Dalam hal pengelolaan aset tetap, BPK menemukan adanya selisih koreksi hasil inventarisasi dan penilaian antara DJKN dan SIMAK BMN kementerian/lembaga. Sedangkan terkait bantuan sosial, terjadi kesalahan klasifikasi penganggaran belanja bansos, belanja bansos yang mengendap di pihak ketiga dan belanja bansos yang mengendap di rekening penampungan kementerian/lembaga, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bansos tidak sesuai ketentuan seperti bukti SPJ tidak lengkap, denda keterlambatan belum dipungut, dan belanja bansos belum dipertanggungjawabkan penerima.

Permasalahan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, antara lain BPK masih menemukan hibah yang belum diajukan pengesahan ke Kementerian Keuangan, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal, dan penyimpangan perjalanan dinas. Disamping itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif, denda belum dipungut dari rekanan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel (tidak ada/lengkap/sesuai ketentuan).

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI merekomendasikan antara lain agar pimpinan kementerian/lembaga meningkatkan pengendalian terhadap penatausahaan aset barang milik negara, mengelola bantuan sosial dan hibah sesuai dengan ketentuan, lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, memperingatkan pelaksana kegiatan yang terbukti lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Opini yang diterbitkan BPK atas laporan keuangan, tergantung dari komitmen dan disiplin pimpinan dan seluruh pegawai kementerian/lembaga dalam menjalankan efektivitas SPI, kepatuhan pada perundangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga sangat tergantung dari komitmen pimpinan dan partisipasi aktif pelaksana untuk terus membenahi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. Pada kesempatan ini BPK kembali mengingatkan bahwa opini WTP yang diberikan tidak menjamin kementerian/lembaga bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara ataupun praktik KKN dan tidak ada jaminan juga bahwa tahun yang akan datang akan mendapat opini WTP kembali.

Dalam rangka meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, saat ini AKN III menjadi leader atau koordinator dalam pemeriksaan kinerja APIP yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan APIP sebagai mitra BPK. Kedepan diharapkan APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of