BPK RI Menyampaikan Laporan Perkembangan Pemeriksaan Investigatif Lanjutan Kasus PT Bank Century Tbk

Jakarta, Rabu (23 November 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan rapat dengan Tim Pengawas Century DPR RI untuk menyampaikan laporan perkembangan Pemeriksaan Investigatif Lanjutan atas Kasus PT Bank Century Tbk. Dalam rapat tersebut BPK menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat DPR No. PW.01/3177/DPR RI/IV/2011 tanggal 6 April 2011 yang meminta BPK-RI  untuk melakukan Audit Forensik Terhadap Kasus Bank Century, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Investigatif Lanjutan atas kasus PT Bank Century Tbk.

Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan, pemeriksaan direncanakan dilaksanakan selama 150 hari kerja.  Pemeriksaan Lapangan Tahap I dilaksanakan selama 50 hari kerja, dimulai pada tanggal 13 Juni 2011 s.d. 23 Agustus 2011. Kemudian, Pemeriksaan Lapangan Tahap II dilaksanakan selama 50 hari kerja, mulai 12 September s.d. 18 November 2011. Selanjutnya, mulai 21 November s.d 23 Desember kami akan melakukan prosedur tambahan pemeriksaan selama 25 hari kerja karena adanya tambahan data baru yang kami terima. Data baru tersebut kami terima karena kami memperpanjang batas waktu permintaan dokumen dari sebelumnya 18 November 2011, dikarenakan kami masih memerlukan data tambahan, batas waktu permintaan dokumen kami perpanjang hingga 9 Desember 2011. Dengan demikian, sejak dimulai pemeriksaan pada tanggal 13 Juni 2011 sampai dengan penyelesaian laporan pada tanggal 23 Desember 2011, BPK memerlukan waktu 125 hari kerja, atau lebih cepat dari yang direncanakan dalam Term of Reference (TOR) yaitu selama 150 hari kerja.

Tujuan pemeriksaan adalah menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan BC/Negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BC diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR RI tersebut, Hadi Poernomo juga menjelaskan, “Atas sembilan temuan sebelumnya sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Investigatif atas Kasus PT Bank Century yang telah disampaikan kepada DPR RI, tidak ada perubahan apapun, bahkan dengan pemeriksaan Investigatif lanjutan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta-fakta lain yang memperkuat temuan sebelumnya.”

Dalam pemeriksaan Investigatif lanjutan, BPK melakukan pemeriksaan atas 86.820.186 transaksi. Dari jumlah tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi diatas Rp400 juta atau transaksi yang berindikasi tidak wajar berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya atau informasi lain yang diperoleh Tim.

Dengan menggunakan kriteria Rp400 juta ditemukan 469.076 transaksi. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, Tim berkesimpulan terdapat 2.828 nasabah dengan jumlah 4.000 rekening yang dilakukan pengujian lebih lanjut

Secara keseluruhan dari tujuh sasaran pemeriksaan hingga tanggal 18 November 2011, rata-rata kemajuan pemeriksaan telah mencapai 60%. Sasaran tersebut meliputi: 1. Surat-Surat Berharga; 2. Pemberian kredit; 3. Letter of Credit; 4. Biaya operasional dan kas Valas; 5. Dana pihak ketiga terafiliasi; 6. PT Antaboga Delta Sekuritas; 7. Dana pihak ketiga yang mencurigakan.

Atas masing-masing sasaran pemeriksaan tersebut, ada yang penelusuran lebih lanjut di luar negeri tidak dapat dilanjutkan yaitu surat berharga dan letter of credit; penelusuran lebih lanjut atas biaya operasional dan kas valas tidak dapat dilakukan karena tidak ada dokumen dan BPK tidak dapat mengakses tokoh kunci; dana terkait PT Antaboga Delta Securitas penelusuran lebih lanjut sulit dilakukan karena tidak tersedia dokumen, dan tidak dapat mengakses tokoh kunci, serta data yang dititipkan Bapepam di gudang Bursa Efek Indonesia tidak dapat diakses.

Terkait dengan substansi hasil pemeriksaan investigatif lanjutan atas kasus PT Bank Century Tbk, Hadi Poernomo menjelaskan ” tidak bisa kami laporkan pada kesempatan rapat hari ini karena berdasarkan Pasal 19 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diatur bahwa “Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.” Ketentuan tersebut berarti laporan perkembangan pemeriksaan investigatif atas kasus PT Bank Century Tbk ini tidak dapat kami buka substansinya dalam rapat ini karena laporan hasil pemeriksaannya belum kami sampaikan kepada lembaga perwakilan. Selain itu, dengan adanya tambahan data yang baru kami terima, kami masih harus melakukan penelaahan lebih lanjut atas data-data tersebut.”

Rencana selanjutnya BPK akan melakukan prosedur pemeriksaan tambahan terkait adanya data-data baru yang diperoleh, dan penyusunan laporan yang diperkirakan akan selesai tanggal 23 Desember 2011.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of