BPK RI Menandatangani Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten

Serang, Selasa (7 Mei 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten melakukan penandatanganan Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten. Penandatanganan petunjuk teknis tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, S.E., Ak. dengan para pimpinan pemerintah provinsi/kabupaten/kota Provinsi Banten di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada hari ini (7/5). Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak, Pimpinan DPRD Se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal Provinsi Banten, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Penandatanganan petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten yang telah ditandatangani pada 24 Februari 2011 lalu.

Sesuai dengan konstitusi, BPK RI dibentuk untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada perkembangannya, jumlah entitas pengelola keuangan negara dan jumlah keuangan negara dari tahun ke tahun semakin bertambah. Kondisi yang demikian tidak saja menuntut penggunaan sistem dan teknologi pengelolaan keuangan negara yang tepat, melainkan juga sistem dan teknologi pemeriksaannya oleh BPK RI.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK RI mendapat kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang antara lain memberikan hak kepada BPK RI untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen tersebut, BPK RI memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match data.

Dalam sinergi data tersebut, BPK RI akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan nama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Selanjutnya, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, BPK RI akan menggunakan pusat data tersebut dalam melakukan tugas pemeriksaan. Dengan cara tersebut, pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, dan penyelesaian laporan pemeriksaan lebih cepat.

BPK RI mengharapkan melalui SNSI dapat memberikan manfaat yaitu: (1) mengurangi KKN secara sistemik; (2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; dan (3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Dengan demikian, melalui SNSI optimalisasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, termasuk di Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of