BPK RI dan PT PLN (Persero) Sepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data PLN

Jakarta, Kamis (3 Juni 2010) – Sekretaris Jenderal BPK RI, Dharma Bhakti, dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data PLN dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (3/6) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, dengan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Purnomo.
Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data PLN dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama antara BPK dan PLN. Hal ini memberi manfaat besar bagi BPK. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK. Dengan demikian, waktu pemeriksaan dapat dipersingkat atau dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam. Bagi PLN juga sangat menguntungkan karena dapat menghemat waktu yang digunakan untuk melayani permintaan data dari auditor BPK. Selain itu, kredibilitas PLN akan meningkat karena menunjukkan bahwa PLN semakin transparan dan akuntabel.
Dalam kesepakatan bersama ini, perlu ditegaskan bahwa yang disepakati “bukan mengenai akses data PLN oleh BPK” tetapi kesepakatan bersama ini “mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data PLN oleh BPK”. Dengan kata lain, kesepakatan bersama ini hanya mengatur “cara” mengakses data PLN.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data PLN yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal lain yang perlu dicermati dalam kesepakatan bersama ini adalah masalah keamanan data karena jaringan komunikasi data yang digunakan adalah berbasis pada internet. Kedua belah pihak harus dapat menjaga agar data PLN yang masuk dalam sistem informasi ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PLN harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data PLN ini hanya dapat diakses oleh auditor BPK. Di lain pihak BPK juga harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data PLN ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai implementasi kerja sama ini dan manfaatnya bagi kedua belah pihak, maka setelah penandatanganan kesepakatan bersama, Plt. Auditor Utama Keuangan Negara VII, Ilya Avianti, mempresentasikan sistem informasi untuk akses data PLN.
Acara ini juga dihadiri oleh direksi atau perwakilan dari BUMN selain PLN. Direksi BUMN yang diundang adalah PT Bank Mandiri, PT Bank BNI, PT Bank BRI, PT Pertamina, PT Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Antam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., PT PGN (Persero) Tbk., PT Pusri, PT Garuda Indonesia, PT Telkom (Persero) Tbk., PT Krakatau Steel, PTPN IV, PTPN VII, PT Angkasa Pura II, PT Pelindo II, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya diharapkan agar BUMN lainnya dapat segera mengikuti jejak PT PLN (Persero) untuk melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match  dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of