Jakarta, Kamis (19 Maret 2009) – Sekretaris Jenderal BPK RI Dharma Bhakti dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Soesamto Tjiptadi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPK RI dengan KPK tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (19/3), di Ruang Pola Gedung Arsip BPK RI, Jakarta. Setelah penandatanganan perjanjian, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Anti Korupsi oleh KPK untuk para pejabat dan pegawai BPK RI.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan Data Wajib LHKPN sehingga kegiatan pemutakhiran Data Wajib LHKPN dapat terlaksana dengan baik dan efektif. Dalam perjanjian ini meliputi hal-hal yang disebut dengan Wajib LHKPN, Data Wajib LHKPN, Administrator, User Instansi, Account, dan Aplikasi Wajib LHKPN.
Terdapat tiga ruang lingkup kerja sama berdasarkan perjanjian ini, yaitu penyampaian data, pemanfaatan, dan pemutakhiran Data Wajib LHKPN yang dilakukan oleh BPK dan KPK pada Aplikasi Wajib LHKPN serta kegiatan lain yang dapat mendukung kelancaran kegiatan pemutakhiran pada Aplikasi Wajib LHKPN.
Wajib LHKPN adalah seluruh pejabat yang berdasarkan jabatannya, diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku di lingkungan BPK. Sedangkan Data Wajib LHKPN merupakan data kepegawaian Wajib LHKPN. Dalam pelaksanaan kerja sama ini, BPK menunjuk Administrator, yang memiliki tugas membuat dan memelihara account, mewakili BPK melakukan koordinasi dengan Administrator KPK, serta melakukan monitoring kepada pejabat BPK yang belum menyampaikan formulir LHKPN.
Administrator BPK berhak untuk meminta account dan/atau password baru apabila account atau password sebelumnya tidak dapat dipergunakan lagi. Administrator juga berhak meminta Data Wajib LHKPN dari KPK secara periodik, menggunakan Aplikasi Wajib LHKPN sesuai akses yang diberikan, serta membuat account dan password untuk atasannya agar dapat menggunakan Aplikasi Wajib LHKPN dengan hak akses sebagai user.
Kewajiban Administrator meliputi menjaga kerahasiaan password untuk mengakses Aplikasi Wajib LHKPN yang diberikan KPK, menjaga kerahasiaan alamat website untuk mengakses Aplikasi LHKPN, dan menjaga informasi yang diperoleh dari Aplikasi Wajib LHKPN. Administrator juga wajib menjaga kerahasiaan account dan password untuk mengakses Aplikasi Wajib LHKPN yang dibuat untuk seluruh user dan atasannya, serta melakukan monitoring keaktifan dalam melakukan pemutakhiran Data Wajib LHKPN pada Aplikasi Wajib LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak untuk melakukan pemblokiran akses terhadap Aplikasi LHKPN atas seluruh atau sebagian account apabila terdapat hal-hal teknis yang mengganggu proses kerja Aplikasi LHKPN. Komisi ini juga berhak meminta Data Wajib LHKPN dari Administrator, serta berkoordinasi dengan Administrator tentang kegiatan pemutakhiran Data Wajib LHKPN.
Di samping haknya, KPK wajib memberikan bimbingan teknis dalam menggunakan Aplikasi Wajib LHKPN, memberi solusi atas permasalahan terkait pengelolaan Data Wajib LHKPN, melakukan monitoring keaktifan Administrator dalam pengelolaan Data Wajib LHKPN, serta merahasiakan account dan password dari Administrator dan User.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan dasar ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Menteri PAN Nomor 16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN.
Melalui perjanjian bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bebas KKN.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Plt. Kepala Biro
B. Dwita Pradana
Leave a Reply