BPK RI dan Kemendagri Sepakati Cara Mengakses Data

Jakarta, Jumat (5 November 2010) – Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Sebagai Sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan ini dilakukan pada Jumat (10/12) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, dengan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk di antaranya entitas yang diperiksa oleh BPK. Sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kementrian Dalam Negeri, memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kemendagri oleh BPK tetapi Kesepakatan Bersama ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data Kemendagri oleh BPK. “Kesepakatan Bersama ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data Kemendagri”, tambah Ketua.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data Kemendagri yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal lain yang perlu dicermati dalam kesepakatan bersama ini adalah masalah keamanan data karena jaringan komunikasi data yang digunakan adalah berbasis pada internet. Kedua belah pihak harus dapat menjaga agar data Kemendagri yang masuk dalam sistem informasi ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemendagri harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data Kemendagri ini hanya dapat diakses oleh auditor BPK. Di lain pihak BPK juga harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data Kemendagri ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebelumnya, BPK  telah melakukan MoU dengan Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). BPK berharap agar Kementerian/Lembaga/BUMN lainnya dapat segera melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match  dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of